PENGUKUHAN DAN AKTIVASI PKP
(Agar dapat menerbitkan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP)
*) Permohonan Pengukuhan PKP dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP dan/atau Permintaan Sertifkat Elektronik.
Tata Cara Pengajuan Pengukuhan PKP :
Jangka waktu pemrosesan:
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak tidak melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP maka Pengukuhan PKP akan dicabut secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Keterangan:
*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Wajib Pajak untuk Orang Pribadi (tidak bisa dikuasakan)
**) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas
***) Utang pajak dicekkan oleh petugas