a. Wajib pajak orang pribadi usahawan :
– SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Form di www.pajak.go.id atau;
– Asli Formulir SPT Tahunan 1770 dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP terdaftar khusus wajib pajak yang belum pernah melaporkan secara online)
– Lampiran berupa:
• Daftar peredaran bruto (bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan); atau
• Laporan keuangan Neraca dan Laba Rugi (bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan)
b. Wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas (profesional, contohnya pengacara, dokter, arsitek, dll):
– SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Form di www.pajak.go.id atau;
– Asli Formulir SPT Tahunan 1770 dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP terdaftar khusus wajib pajak yang belum pernah melaporkan secara online)
– Lampiran berupa:
• Bukti pemotongan;
• Daftar peredaran bruto (bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan); atau
• Laporan keuangan Neraca dan Laba Rugi (bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan)
*) SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya