a. Penghasilan Bruto kurang dari Rp60juta satu tahun :
– SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Filing di www.pajak.go.id atau;
– Asli Formulir SPT Tahunan 1770SS dikirim ke alamat KPP terdaftar (khusus wajib pajak yang belum pernah melaporkan secara online)
b. Penghasilan Bruto lebih dari Rp60juta satu tahun :
– SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Filing di www.pajak.go.id atau;
– Asli Formulir SPT Tahunan 1770S dikirim ke alamat KPP terdaftar (khusus wajib pajak yang belum pernah melaporkan secara online)
*) SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya