SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Agar dapat menerbitkan e-Faktur, setelah dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan layanan online seperti e-Bupot dan e-PBk, Wajib Pajak wajib mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik.

Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik :
– Secara langsung ke KPP terdaftar*
– Menyerahkan asli formulir sertifikat elektronik
– Menyerahkan dokumen pendukung

Dokumen Pendukung Perpanjangan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi :
– Asli dan Fotocopy KTP (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
– Asli dan Fotocopy NPWP
– Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir**

Dokumen Pendukung Perpanjangan Sertifikat Elektronik Badan :
– Asli dan Fotocopy KTP seluruh Pengurus (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
– Asli dan Fotocopy NPWP seluruh Pengurus
– Fotocopy NPWP Badan
– Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan dan perubahannya
– Telah lapor SPT Tahunan terakhir untuk Badan dan seluruh pengurus

Jangka waktu pemrosesan :
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atau sesuai Keputusan kondisi Kahar.

Keterangan:
*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Wajib Pajak untuk Orang Pribadi dan Pengurus yang terdaftar di dokumen pendirian untuk Badan (tidak bisa dikuasakan)
**) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas