Agar dapat menerbitkan e-Faktur, setelah dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan layanan online seperti e-Bupot dan e-PBk, Wajib Pajak wajib mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik.
- Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik :
- Secara langsung ke KPP terdaftar*
- Menyerahkan asli formulir sertifikat elektronik
- Menyerahkan dokumen pendukung
- Dokumen Pendukung Permohonan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi :
- Asli dan Fotocopy KTP (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
- Asli dan Fotocopy NPWP
- Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir*
- Dokumen Pendukung Permohonan Sertifikat Elektronik Badan :
- Asli dan Fotocopy KTP seluruh Pengurus (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
- Asli dan Fotocopy NPWP seluruh Pengurus
- Fotocopy NPWP Badan
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan dan perubahannya
- Telah lapor SPT Tahunan terakhir untuk Badan dan seluruh pengurus
- Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan Cabang :
- Asli dan Fotocopy KTP Kepala Cabang (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
- Asli dan Fotocopy NPWP Kepala Cabang
- Fotocopy NPWP Badan Cabang
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan Cabang
- Asli dan Fotocopy Dokumen atau SK Pengangkatan Kepala Cabang
- Telah lapor SPT Tahunan terakhir untuk Badan dan seluruh pengurus
- Jangka waktu pemrosesan :
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atau sesuai Keputusan kondisi Kahar.
Keterangan:
*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Wajib Pajak untuk Orang Pribadi dan Pengurus yang terdaftar di dokumen pendirian untuk Badan (tidak bisa dikuasakan)
*) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas
*) Berlaku untuk permohonan sertifikat elektronik baru maupun perpanjangan