Agar dapat menerbitkan e-Faktur, setelah dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan layanan online seperti e-Bupot dan e-PBk, Wajib Pajak wajib mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik.

  1. Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik :
  • Secara langsung ke KPP terdaftar*
  • Menyerahkan asli formulir sertifikat elektronik
  • Menyerahkan dokumen pendukung
  1. Dokumen Pendukung Permohonan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi :
  • Asli dan Fotocopy KTP (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Asli dan Fotocopy NPWP
  • Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir*
  1. Dokumen Pendukung Permohonan Sertifikat Elektronik Badan :
  • Asli dan Fotocopy KTP seluruh Pengurus (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Asli dan Fotocopy NPWP seluruh Pengurus
  • Fotocopy NPWP Badan
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan dan perubahannya
  • Telah lapor SPT Tahunan terakhir untuk Badan dan seluruh pengurus
  1. Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan Cabang :
  • Asli dan Fotocopy KTP Kepala Cabang (Pasport dan KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Asli dan Fotocopy NPWP Kepala Cabang
  • Fotocopy NPWP Badan Cabang
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan Cabang
  • Asli dan Fotocopy Dokumen atau SK Pengangkatan Kepala Cabang
  • Telah lapor SPT Tahunan terakhir untuk Badan dan seluruh pengurus
  1. Jangka waktu pemrosesan :

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atau sesuai Keputusan kondisi Kahar.

Keterangan:

*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Wajib Pajak untuk Orang Pribadi dan Pengurus yang terdaftar di dokumen pendirian untuk Badan (tidak bisa dikuasakan)

*) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas

*) Berlaku untuk permohonan sertifikat elektronik baru maupun perpanjangan