PENGUKUHAN DAN AKTIVASI PKP
(Agar dapat menerbitkan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP)
*) Permohonan Pengukuhan PKP dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP dan/atau Permintaan Sertifkat Elektronik.
Tata Cara Pengajuan Pengukuhan PKP :
- Secara langsung ke KPP terdaftar*
- Menyerahkan asli formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Menyerahkan asli formulir Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
- Menyerahkan dokumen pendukung
Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan :
- Asli dan Fotocopy KTP seluruh Pengurus
- Fotocopy NPWP seluruh Pengurus
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga seluruh Pengurus
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan dan perubahannya
- Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir Badan
- Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir seluruh Pengurus**
- Tidak mempunyai utang pajak baik Pengurus maupun Badan***
- Pas Foto Direktur
- Foto Lokasi (Tampak Depan, Tampak Dalam Kantor)
- Denah Lokasi
- Fotocopy Surat Ijin Usaha / SIUP/NIB
- Status Kepemilikan Tempat Usaha :
- Sewa: Salinan Perjanjian Sewa Tempat Usaha
- Milik Sendiri: Salinan Sertifikat Bangunan dan/atau Tanah atau IMB
- Gambaran Kegiatan Usaha
- Company Profile
Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan Cabang :
- Asli dan Fotocopy KTP Kepala Cabang
- Fotocopy NPWP Kepala Cabang
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Kepala Cabang
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan Pusat
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen pendirian Badan Cabang
- Asli dan Fotocopy Dokumen atau SK Pengangkatan Kepala Cabang
- Tanda Terima SPT Tahunan 2 tahun terakhir Badan dan Kepala Cabang **
- Tidak mempunyai utang pajak baik Kepala Cabang maupun Badan ***
- Pas Foto Kepala Cabang
- Foto Lokasi (Tampak Depan, Tampak Dalam Kantor)
- Denah Lokasi
- Fotocopy Surat Ijin Usaha / SIUP/NIB
- Status Kepemilikan Tempat Usaha :
- Sewa: Salinan Perjanjian Sewa Tempat Usaha
- Milik Sendiri: Salinan Sertifikat Bangunan dan/atau Tanah atau IMB
- Gambaran Kegiatan Usaha
- Company Profile
Jangka waktu pemrosesan:
- Pengukuhan PKP: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
- Aktivasi Akun PKP: 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak tidak melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP maka Pengukuhan PKP akan dicabut secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Keterangan:
*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Pengurus yang terdaftar di dokumen pendirian untuk Badan (tidak bisa dikuasakan)
**) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas
***) Utang pajak dicekkan oleh petugas