PENGUKUHAN DAN AKTIVASI PKP

(Agar dapat menerbitkan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP)

*) Permohonan Pengukuhan PKP dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP dan/atau Permintaan Sertifkat Elektronik.

Tata Cara Pengajuan Pengukuhan PKP :

Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan :

Dokumen Pendukung Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Badan Cabang :

Jangka waktu pemrosesan:

Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak tidak melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP maka Pengukuhan PKP akan dicabut secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan:

*) Permohonan wajib diajukan langsung oleh Pengurus yang terdaftar di dokumen pendirian untuk Badan (tidak bisa dikuasakan)

**) Jika baru terdaftar, silakan diberitahukan kepada petugas

***) Utang pajak dicekkan oleh petugas