Tata Cara Pendaftaran NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id
Yang perlu disiapkan untuk Pendaftaran NPWP Badan :
- Email aktif
- Nomor handphone aktif, dan terisi pulsa minimal Rp500,- (Nomor seluler selain provider 3, Axis, dan Smartfren)
- Pindaian dokumen pendirian pusat dan/atau cabang
- Pindaian pengangkatan pengurus dalam hal cabang*
- Pindaian NPWP seluruh pengurus
- Pindaian KTP seluruh pengurus
- Pindaian sertifikat AHU (Khusus untuk PT, CV, Firma, dan Koperasi)