Tata Cara Permintaan Cetak Ulang EFIN :
- Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP terdekat; atau
- Melalui Live Chat Kring Pajak (apabila pada awal percakapan sudah masuk dengan pilihan “NPWP”, silakan langsug mengetik 1500200 pada kolom chat); atau
- melalui Telepon Kring Pajak 1500200; atau
- melalui aplikasi M-Pajak; atau
- melalui email [email protected]